Platinum

2.353 Botol Miras Ilegal Disita Polresta Sleman, Warga Diminta Tak Ragu Lapor

Danang Dewo Subroto
19 June 2025
.
2.353 Botol Miras Ilegal Disita Polresta Sleman, Warga Diminta Tak Ragu Lapor

Kanit 2 Satnarkoba AKP Farid dan Kapolsek Sleman Kompol Khabibulloh menunjukkan barang bukti miras tak berijin dalam kesempatan vungkap kasus, Kamis 19 Juni 2025 (PM-Danang DS)

Patmamedia.com (Sleman) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Sleman berhasil mengungkap 11 kasus peredaran minuman keras (miras) selama periode 1 hingga 11 Juni 2025. Sebanyak 10 orang tersangka diamankan beserta barang bukti mencapai 2.353 botol minuman keras berbagai merek serta 178 liter miras oplosan.

Kanit 2 Satresnarkoba Polresta Sleman, AKP Farid M Noor SH MM bersama Kapolsek Sleman Kompol Habibulloh, S.Pd.I  mengungkapkan para pelaku kini menjalani proses hukum dan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Sleman.

Mereka dijerat Pasal 36 Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan. Ancaman hukuman maksimal adalah pidana penjara 6 bulan dan/atau denda hingga Rp50 juta.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menekan peredaran miras yang sering menjadi sumber gangguan kamtibmas,” ujar AKP Farid dalam konferensi pers, Selasa (17/6).

Kasus peredaran miras ini terjadi di berbagai wilayah di Sleman, antara lain Mlati, Gamping, Ngaglik, Depok, Tempel, dan Seyegan. Jenis miras yang diamankan bervariasi, dari miras pabrikan hingga miras tradisional jenis ciu dan oplosan.

Kapolsek Sleman, AKP Habibulloh, mengimbau masyarakat agar tidak takut untuk melapor jika mengetahui adanya peredaran miras di lingkungannya.

“Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan. Jangan sungkan untuk melapor ke Polsek terdekat jika menemukan aktivitas penjualan miras ilegal,” tegasnya.

Polresta Sleman akan terus menggencarkan operasi serupa sebagai bentuk upaya pencegahan terhadap peredaran miras yang berpotensi merusak generasi muda dan ketertiban umum.

Satuan Reserse Narkoba Polresta Sleman, dalam operasi penertiban yang digelar selama 1 hingga 11 Juni 2025, aparat berhasil mengamankan 2.353 botol miras berbagai merek serta 178 liter miras oplosan dari 11 kasus yang tersebar di berbagai wilayah Sleman.

Sebanyak 10 orang tersangka turut diamankan dan kini tengah menjalani proses hukum. Barang bukti miras disita dari sejumlah lokasi di kecamatan Mlati, Gamping, Ngaglik, Depok, Tempel, dan Seyegan.

AKP Farid M. Noor menyampaikan,  peredaran miras ilegal harus dihentikan bersama-sama, termasuk dengan dukungan masyarakat.

“Kami mengimbau kepada warga Sleman, jika melihat atau mengetahui adanya penjualan miras secara sembarangan, segera laporkan ke Polsek terdekat. Jangan ragu dan jangan takut,” tegasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 36 Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan. Mereka terancam pidana maksimal 6 bulan penjara dan/atau denda hingga Rp 50 juta.

Polresta Sleman menegaskan akan terus menggencarkan operasi serupa sebagai langkah preventif terhadap dampak buruk peredaran miras, khususnya bagi generasi muda dan keamanan lingkungan.***

Dilarang

Baca Juga