Platinum

Aksi Diam 26 Tahun Kasus Pembunuhan Wartawan Udin

17 August 2022
.
Aksi Diam 26 Tahun Kasus Pembunuhan Wartawan Udin

Aksi Diam di halaman Kantor Gubernur DIY. (PM-Muhammad Arifin)

Yogyakarta PM - Tahun 2022 ini, kasus pembunuhan wartawan Bernas Yogyakarta Fuad Muhammad Syafaruddin (Udin) sudah memasuki seperempat abad lebih atau 26 tahun. Namun hingga kini, dalang pembunuhan di balik kasus itu belum terungkap.

Untuk itu, Koalisi Masyarakat untuk Udin ( K@MU ) Yogyakarta menggelar Aksi Diam,  di halaman Kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (16/08/2022 ). Disampaikan dalam aksi,  proses hukum kasus pembunuhan wartawan Udin penuh rekayasa. Dwi Sumaji ( Iwik ) yang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi pada 27 November 1997 tidak terbukti sebagai pembunuh Udin dan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Bantul akhirnya divonis bebas.

Dalam kesaksiannya di PN Bantul , Iwik menyampaikan ada upaya rekayasa oleh polisi Polres Bantul yaitu Edy Wuryanto.Termasuk saat Iwik dipaksa mengaku sebagai pembunuh Udin .

"Edy Wuryanto yang memakai nama panggilan Franky menyebut ada bisnis politik antara Franky dengan Bupati Bantul saat itu ( Sri Roso Sudarmo),"ucap iwik

Majelis hakim PN Bantul memerintahkan agar polisi segera mengungkap motif dan menangkap pelaku pembunuh Udin yang sebenarnya .Namun hingga saat ini belum ada yang diproses hukum.

Sementara itu menurut Ketua amar pidana Mahkamah Agung ( MA ) Republik Indonesia, Artidjo Alkotsar, tidak ada kadaluwarsa dalam kasus pembunuhan Udin meskipun sudah 18 tahun dari kejadian.

"Dalam kasus Udin ini belum ada terdakwa yang menerima vonis bersalah dari hakim, sehingga tidak bisa diberi tenggang waktu kadaluwarsa 18 tahun. Nonsense kalau kasus ini dikatakan kadaluwarsa." tegas Artidjo

Aksi diam ini diakhiri dengan pemukulan kentongan sebanyak 26 kali dan pengiriman surat kepada Gubernur DIY. Koalisi masyarakat untuk Udin ( K@MU ) mengajukan permohonan kepada Bapak Gurbernur DIY agar mengirimkan surat resmi  ke Presiden Republik Indonesia untuk memerintahkan kapolri  membentuk timsus kasus Udin demi keadilan sosial bagi almarhum Udin, keluarganya dan seluruh rakyat Indonesia yang kepentingan publiknya dahulu diperjuangkan wartawan.***g

Dilarang

Baca Juga