.
Lurah Sidokarto dan Pakembinangun dikukuhkan dan mengambil sumpah. (PM-ist)
Patmamedia.com (SLEMAN) – Bupati Sleman, Harda Kiswaya, mengukuhkan kembali Suranto sebagai Lurah Pakembinangun dan Istiyarto Agus Sutaryo sebagai Lurah Sidokarto, Kamis malam (28/8) di Pendopo Parasamya Pemkab Sleman.
Keduanya sebelumnya telah menyelesaikan masa jabatan pada 20 Desember 2023 dan sempat digantikan oleh Penjabat (Pj.) Lurah. Namun, berdasarkan Surat Edaran Nomor 100.3/4179/SJ serta Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XXII/2024 tanggal 3 Januari 2025, masa jabatan kepala desa atau lurah resmi diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Dalam sambutannya, Bupati Sleman menyampaikan apresiasi dan harapan kepada dua lurah yang baru saja dikukuhkan.
“Saya mengucapkan selamat atas amanah yang kembali diberikan. Saya berharap Lurah Sidokarto dan Lurah Pakembinangun dapat menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya. Jadilah lurah yang hadir di tengah-tengah masyarakat, bukan hanya sebagai pemimpin formal, tetapi juga sebagai teladan moral,” ujar Harda.
Harda menambahkan, perpanjangan masa jabatan lurah menjadi delapan tahun memberikan ruang yang lebih luas bagi kesinambungan program pembangunan di tingkat kalurahan. Dengan waktu yang lebih panjang, lurah diharapkan mampu merencanakan, melaksanakan, sekaligus mengevaluasi program secara lebih optimal.
“Pemerintah Kalurahan memiliki peran sebagai mitra Pemerintah Kabupaten. Program-program pembangunan tidak akan berjalan dengan baik tanpa dukungan penuh dari Pemkal. Karena itu, saya berpesan agar mampu meningkatkan pelayanan publik dengan memberikan pelayanan yang mudah, cepat, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” kata Harda.
Usai prosesi pengukuhan dan pengambilan sumpah jabatan, Bupati Sleman bersama Wakil Bupati turut memberikan ucapan selamat kepada kedua lurah yang akan kembali melanjutkan pengabdian di wilayah masing-masing. (atm)*