Platinum

Bupati Sleman Lantik 8 Anggota KPAD 2026–2028, Perkuat Perlindungan Hak Anak

Wijatma T S
08 January 2026
.
Bupati Sleman Lantik 8 Anggota KPAD 2026–2028, Perkuat Perlindungan Hak Anak

Bupati Harda Kiswaya menyerahkan SK menandai pelantikan anggota KPAD Sleman periode 2026-2028. (PM-ist)

Patmamedia.com (SLEMAN) – Pemerintah Kabupaten Sleman memperkuat komitmen perlindungan anak dengan melantik delapan anggota Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sleman periode 2026–2028.

Pelantikan dilakukan langsung oleh Bupati Sleman Harda Kiswaya di Pendopo Parasamya Kantor Setda Sleman, Kamis (8/1), ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati.

Pelantikan tersebut disaksikan jajaran Forkopimda Kabupaten Sleman serta perwakilan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Pusat, menandai dukungan lintas lembaga terhadap penguatan perlindungan hak anak di Bumi Sembada.

Kepala Dinas P3AP2KB Sleman, Novita Krisnaeni menjelaskan, delapan anggota KPAD yang dilantik telah melalui proses rekrutmen yang ketat dan transparan.

“Proses rekrutmen telah dimulai sejak Oktober hingga Desember 2025 yang terdiri dari tiga tahapan. Tahapan terdiri dari uji administrasi, uji kualitatif (tes tulis, wawancara, penulisan, essay), dan uji publik,” ungkap Novita.

Dalam proses seleksi tersebut, DP3AP2KB Sleman melibatkan Tim Seleksi Independen yang terdiri dari unsur akademisi, pemerhati anak, psikolog, dan pemerintahan.

Delapan anggota terpilih berasal dari latar belakang profesi yang beragam, seperti psikolog, akademisi, praktisi hukum, dan pemerhati anak.

Bupati Harda Kiswaya menegaskan, keberadaan KPAD memiliki peran strategis dalam memastikan anak-anak di Sleman terlindungi dari berbagai bentuk pelanggaran hak.

“KPAD bukan hanya lembaga pengaduan tetapi menjadi garda terdepan dalam perlindungan, pemenuhan hak dan pembelaan terhadap anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan diskriminasi,” jelas Harda.

Ia berharap KPAD Sleman dapat berperan aktif dalam pengawasan penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak anak, sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia KPAD agar semakin kompeten, profesional, inovatif, efektif, dan kredibel.

Selain itu, Harda juga mendorong KPAD Sleman bekerja secara profesional, transparan, akuntabel, berintegritas, serta menjunjung tinggi nilai empati dalam setiap penanganan kasus anak.

Dalam SK Bupati Sleman, tugas utama KPAD Sleman meliputi pengawasan pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak, pemberian masukan kebijakan kepada Bupati, pengumpulan data terkait hak dasar anak, serta menerima dan menelaah pengaduan masyarakat.

KPAD Sleman juga berkewajiban melakukan mediasi, memberikan saran dan advokasi atas sengketa pelanggaran hak anak, menjalin kemitraan dengan lembaga masyarakat, serta menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan kepada Bupati secara rutin. (atm)


 

Dilarang

Baca Juga