.
Wakil Bupati Sleman menandatangani Berita Acara Pengharmonisan Rancangan Peraturan Gubernur dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Koperasi Desa Merah Putih, disaksikan oleh Menteri Koperasi RI dan Gubernur DIY. (PM-ist)
Patmamedia.com (SLEMAN) – Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) selangkah lebih maju menjadi role model nasional dalam pengembangan ekonomi berbasis desa melalui Koperasi Merah Putih.
Menteri Koperasi dan UKM RI, Budi Arie Setiadi, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Badan Hukum kepada tiga Koperasi Desa Merah Putih dalam seremoni di Aula Kalurahan Tamanmartani, Kalasan, Sleman, Minggu (15/6/2025).
Ketiga koperasi tersebut berasal dari Kalurahan Tamanmartani, Sinduadi, dan Sidomulyo.
Penyerahan SK juga disaksikan langsung oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X, serta Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa. Dalam kesempatan itu, dilakukan pula penandatanganan prasasti sebagai tanda legalitas dan peresmian.
Menteri Koperasi RI menyampaikan optimismenya terhadap komitmen Pemda DIY dan Pemkab Sleman yang telah berhasil menuntaskan tahap pertama, yakni legalitas koperasi.
“Kenapa hari ini saya ada di sini, karena saya yakin dan percaya DIY akan menjadi provinsi contoh Koperasi Merah Putih Indonesia,” ujar Budi Arie.
Sementara Gubernur DIY memberikan penekanan kuat agar program ini tidak hanya sekadar formalitas. DIY yang menjadi model nasional, menurutnya, wajib menunjukkan hasil.
“Jangan sampai Jogja yang jadi model ini lalu gagal. Saya tidak mau. Yang namanya jadi model, harus berhasil, tidak ada istilah gagal,” tegas Sri Sultan.
Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, menjelaskan Pemkab Sleman telah bergerak cepat merespons Instruksi Presiden RI Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kalurahan Merah Putih.
“Pemkab Sleman juga telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Sleman Nomor 0258 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Kalurahan Merah Putih,” jelas Danang.
Lebih lanjut ia menyebutkan seluruh kalurahan di Sleman telah melaksanakan Musyawarah Kalurahan Khusus (Muskalsus) untuk pembentukan koperasi. Bahkan pengurus dan pengawasnya sudah terbentuk.
Adapun rencana pengembangan koperasi ke depan tidak hanya sebatas simpan pinjam, tetapi juga mencakup sektor-sektor strategis desa seperti pengadaan sembako, klinik dan apotek desa, logistik, hingga cold storage, disesuaikan dengan potensi dan karakteristik lokal masing-masing kalurahan.
“Hingga saat ini di Sleman telah terbentuk tiga Koperasi Desa/Kalurahan Merah Putih. Sedangkan 83 kalurahan lainnya sedang dalam proses pembentukan,” kata Danang.
Dengan peresmian ini, DIY menandai dimulainya tahap kedua program Koperasi Merah Putih secara nasional: pembangunan dan pengoperasian koperasi. Tahap ketiga selanjutnya adalah monitoring, evaluasi, dan pengembangan usaha.
Berdasarkan data Kementerian Koperasi, saat ini sudah ada 79.882 koperasi di Indonesia yang mengantongi legalitas.
DIY kini memegang peran strategis sebagai pionir pengembangan koperasi berbasis desa dalam kerangka pemberdayaan ekonomi nasional.(atm)