Platinum

DPUPKP Sleman Ingatkan Warga: Tutup Drainase Harus Sesuai Aturan

Wijatma T S
19 September 2025
.
DPUPKP Sleman Ingatkan Warga: Tutup Drainase Harus Sesuai Aturan

Ketua Tim Kerja Perencanaan Teknis Bidang Cipta Karya, DPUPKP Sleman, M. Mu'allim

Patmamedia.com (SLEMAN) – Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman terus mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menutup saluran drainase di area permukiman. Penutupan drainase yang tidak sesuai prosedur berpotensi mengganggu fungsi aliran air dan memicu banjir.

Ketua Tim Kerja Perencanaan Teknis Bidang Cipta Karya DPUPKP Sleman, M. Mu’allim, menyebutkan masih banyak dijumpai saluran drainase yang ditutup tanpa mengikuti standar teknis. Padahal tata kelolanya sudah jelas diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.

"Penutupan saluran drainase itu merupakan bagian persyaratan dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), jika ada saluran yang akan ditutup maka harus mengajukan izin untuk mendapatkan rekomendasi," kata Mu’allim, Jumat (19/9/2029).

Menurutnya, minimnya pengetahuan masyarakat menjadi kendala utama. Terbukti, jumlah pemohon izin penutupan drainase masih relatif kecil, yakni hanya 60 hingga 90 orang per tahun.

"Kadang-kadang masyarakat itu tidak paham cara menutup, karena masing-masing saluran itu berbeda pola penutupannya," ungkapnya.

Ia menjelaskan, prosedur penutupan drainase antara lain harus rata dengan bahu jalan, wajib dilengkapi manhole (lubang pembersihan) dengan penutup kokoh yang dipasang tiap tiga meter. Namun dalam praktiknya, sering ditemukan penutupan tanpa izin dan lebih tinggi dari bahu jalan.

"Fakta yang dijumpai, biasanya izin belum ada tapi penutupan sudah dikerjakan. Kalau sudah terlanjur lebih tinggi dari bahu jalan maka kami menyarankan untuk penambahan inlet (jalan masuk air), namun jika lokasinya tertentu, seperti di tikungan jalan, kami tetap meminta untuk diperbaiki hingga rata dengan jalan," jelas Mu’allim.

Lebih lanjut, pihaknya akan menggencarkan sosialisasi melalui kalurahan, tokoh masyarakat, serta media massa. DPUPKP juga membuka layanan aduan dan konsultasi penutupan saluran drainase melalui hotline 085165999985.

"Rencana ke depan kita akan lebih masif mensosialisasikan kepada masyarakat, agar penyelenggaraan sistem drainase memenuhi persyaratan administrasi, teknis, ramah lingkungan, dan menciptakan lingkungan permukiman yang sehat dan bebas genangan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga DPUPKP Sleman, Fauzan Ma’ruf menambahkan, untuk drainase yang berada di Ruang Milik Jalan (Rumija), warga dapat mengajukan izin secara online.

"Permohonan izin dapat diakses lewat aplikasi Sistem Perizinan Online Sleman (Sinom). Di situ sudah dijelaskan alur dan persyaratannya," imbuh Fauzan. (atm)*

Dilarang

Baca Juga