.
Kepala Diskominfo Sleman, Budi Santosa, saat memberi keterangan kepada wartawan. (PM-Jatmo)
Patmamedia.com (SLEMAN) – Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan bandwidth internet tahun 2022–2024 dan sewa colocation Disaster Recovery Center (DRC) tahun 2023–2025 di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sleman.
Proses penyelidikan ini telah melibatkan pemeriksaan terhadap sejumlah pegawai, termasuk Kepala Diskominfo Sleman, Budi Santosa, serta Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek.
"Ada (yang sudah dimintai keterangan). Saya lupa jumlahnya, tapi ada beberapa orang. Mirip seperti yang di Kejati-lah" ungkap Budi Santosa saat ditemui wartawan, Rabu (30/7/2025).
Tak hanya pegawai, Budi memastikan dirinya juga telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejati DIY.
“Saya ya dipanggil, wong saya pimpinan di sini mosok nggak dipanggil. Pasti yang akan dipanggil saya duluan,” ujarnya.
Penyidik Kejati DIY bahkan telah melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan strategis di kantor Diskominfo Sleman. Ruangan yang digeledah meliputi ruang keuangan, ruang umum, ruang arsip, dan ruang server—lokasi yang diduga menyimpan dokumen serta data terkait proyek yang tengah diusut.
Menanggapi langkah Kejati DIY, Budi Santosa menegaskan pihaknya mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan. “Karena kami kooperatif, tidak ada yang kami tutup-tutupi, njaluke apa (mintanya apa) ya dikasih,” pungkasnya. (atm)