Platinum

Kejari Sleman Tetapkan Eks Bupati SP sebagai Tersangka Kasus Hibah Pariwisata

Muh Sugiono
30 September 2025
.
Kejari Sleman Tetapkan Eks Bupati SP sebagai Tersangka Kasus Hibah Pariwisata

Kajari Sleman Bambang Yuniarto saat menetapkan SP sebagai tersangka pada Selasa, 30/9/2025. (PM-Ist)

Patmamedia.com (SLEMAN) – Kejaksaan Negeri Sleman menetapkan mantan Bupati Sleman, SP sebagai tersangka kasus penyalahgunaan hibah pariwisata tahun 2020. Penyidik menyebut kebijakan yang ia terbitkan merugikan keuangan negara sebesar Rp10,9 miliar.

Kejari Sleman mengumumkan penetapan tersangka pada Selasa (30/9/2025) setelah memeriksa saksi, ahli, dan sejumlah dokumen. Meski demikian, jaksa belum melakukan penenahanan terhadap tersangka 

Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, mengatakan SP menyalurkan hibah kepada kelompok masyarakat yang tidak sesuai perjanjian. Dana hibah Rp68,5 miliar dari Kementerian Keuangan seharusnya mendukung desa wisata terdampak pandemi COVID-19.

Namun SP justru menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 yang mengatur alokasi dana hibah untuk kelompok pariwisata di luar desa wisata maupun desa rintisan. Audit BPKP DIY pada Juni 2024 menyimpulkan kebijakan itu menimbulkan kerugian negara Rp10,9 miliar.

Jaksa menjerat SP dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman mencakup pidana penjara dan pembayaran uang pengganti kerugian negara.

SP menjabat Bupati Sleman periode 2010–2015 dan 2016–2021. Publik DIY menilai kasus ini menjadi ujian serius penegakan hukum terhadap pejabat daerah***

Dilarang

Baca Juga