Platinum

Kesepakatan Damai Kasus Dana CSR Berbah, Hermawan Budi Prasetya Tegaskan Tidak Ada Penyelewengan

Wijatma T S
16 January 2025
.
Kesepakatan Damai Kasus Dana CSR Berbah, Hermawan Budi Prasetya Tegaskan Tidak Ada Penyelewengan

(PM-ist)

Patmamedia.com (SLEMAN) – Konflik Dukuh Berbah, Hermawan Budi Prasetya, S.Sos., dengan warga Sanggrahan, Padukuhan Berbah, Kalurahan Tegaltirto, Kapanewon Berbah, Sleman akhirnya menemukan kesepakatan damai. Mediasi ini dipimpin oleh anggota DPRD Sleman, Mbah Wanto, yang turut hadir sebagai fasilitator penyelesaian konflik, Selasa malam (14/1/2025), di Resto Omah Dahar Mbah Wanto.

Kasus ini berawal dari bantuan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari PLN senilai Rp100 juta yang direncanakan untuk pembangunan Balai Pertemuan Warga Padukuhan Berbah. Namun, sejak 2023 hingga awal 2025, pembangunan tersebut belum terealisasi, sehingga warga Sanggrahan menggelar aksi demonstrasi beberapa hari lalu, menuntut pertanggungjawaban dan meminta Hermawan mundur dari jabatan dukuh.

Dalam mediasi tersebut, Mbah Wanto bersama timnya dari Mbah Wanto Center (MWC), termasuk Fedryansah Gea Arryssal, S.H., melakukan investigasi bersama Forum Pimpinan Kapanewon Berbah. Hasilnya menunjukkan bahwa tidak ada penyelewengan dana CSR, melainkan hanya terjadi miskomunikasi.

Kesepakatan damai akhirnya tercapai dengan warga yang diwakili oleh H. Muhammad Djufri, Nanda Satrio F., Bambang Ridho P., dan M. Ismail. 

Kesepakatan tersebut disaksikan oleh Panewu Berbah Tri Akmeriyadi, S.P., M.Si., Kapolsek Berbah AKP Dwi Daryanto, S.H., M.I.P., Danramil Berbah Mayor Inf Kusno, dan Lurah Tegaltirto Sarjono.

Adapun butir kesepakatan yang ditandatangani adalah:
- Pihak dukuh menarik pengaduan terhadap warga yang melakukan aksi demonstrasi.
- Dukuh Berbah akan memberikan penjelasan kepada warga mengenai penggunaan dana CSR.
- Pembangunan Balai Pertemuan Warga Berbah akan segera direalisasikan.

Meski kesepakatan telah dicapai, Hermawan Budi Prasetya melalui laman Facebook menegaskan tidak ada penyelewengan dana. Ia meminta pihak-pihak yang menyebarkan berita bohong, menghasut, dan memprovokasi di media sosial untuk segera menghapus unggahan tersebut. 

"Jika dalam waktu 2x24 jam tidak ada tindak lanjut, kami akan melaporkannya ke pihak berwajib," tegas Hermawan.

Hermawan juga mengucapkan terima kasih kepada Mbah Wanto, Forkopimcam Kapanewon Berbah, dan Lurah Tegaltirto atas peran mereka dalam mediasi ini.

"Saya memohon maaf kepada warga atas kegaduhan yang terjadi. Semoga ke depan kita bisa bersama-sama membangun Padukuhan Berbah menjadi lebih baik," tutupnya. (*)

Dilarang

Baca Juga