.
Konferensi Kerja Nasional (Konkernas) PWI Pusat di Hotel Aston, Serang, Bekasi, Sabtu (7/2/2026). (PM-ist)
Patmamedia.com (SERANG) – Setelah puluhan tahun terkubur tanpa kejelasan hukum, kasus pembunuhan wartawan Bernas Fuad Muhammad Syafruddin alias Udin kembali dihidupkan dalam forum nasional Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Konferensi Kerja Nasional (Konkernas) PWI Pusat di Hotel Aston, Serang, Bekasi, Sabtu (7/2/2026), menegaskan kembali bahwa kasus Udin adalah luka lama yang belum sembuh dalam sejarah pers Indonesia.
Isu tersebut mengemuka dalam sidang Komisi II Konkernas PWI yang membidangi program kerja organisasi. Sidang dipimpin pengurus PWI Pusat Mirza Zulhadi dan diwarnai dorongan kuat dari PWI Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) agar PWI Pusat tidak menghentikan perjuangan menuntut keadilan bagi Udin.
Sekretaris PWI DIY, Mirza menegaskan, pembunuhan Udin bukan sekadar kejahatan pidana biasa, melainkan serangan langsung terhadap kemerdekaan pers. Hingga kini, negara dinilai belum sepenuhnya hadir menuntaskan kasus yang menewaskan wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik tersebut.
Usulan tersebut diperkuat dengan preseden nasional, yakni pengakuan negara terhadap Marsinah sebagai Pahlawan Nasional. Dengan analogi itu, PWI menilai Udin memiliki dasar moral dan historis untuk diusulkan sebagai Pahlawan Nasional karena gugur dalam perjuangan jurnalistik.
“Udin meninggal dunia karena kerja jurnalistik. Ia wartawan, anggota PWI. Sudah seharusnya negara memberi pengakuan atas pengorbanan tersebut,” mengemuka dalam sidang Komisi II.
Usulan PWI DIY mendapat sambutan luas dan aplaus dari perwakilan PWI provinsi lain. Dukungan menguat seiring mengemukanya fakta bahwa hingga hari ini, kekerasan terhadap wartawan masih terjadi di berbagai daerah. Kondisi tersebut menjadi alarm bahwa isu keselamatan jurnalis tetap menjadi persoalan serius secara nasional.
Forum Komisi II kemudian menyepakati bahwa perjuangan penuntasan kasus Udin tidak boleh berhenti sebagai wacana, melainkan harus dibawa ke rapat pleno Konkernas PWI agar menjadi sikap resmi dan agenda perjuangan organisasi.
Selain isu perlindungan wartawan, Komisi II juga membahas penguatan internal organisasi, khususnya melalui pendataan digital anggota PWI secara nasional. Dengan jumlah anggota diperkirakan mencapai sekitar 30 ribu orang, pembaruan dan validasi database dinilai mendesak.
Pendataan tersebut menjadi fondasi penting bagi rencana penerapan sistem e-voting dalam pemilihan pengurus PWI ke depan. Secara teknis, e-voting diperkirakan membutuhkan waktu sekitar tiga bulan, dengan tantangan utama pada penataan dan pemutakhiran data anggota. ***