Kontraktor Tempuh Gugatan PMH, Proyek Sebuah Gedung Pendidikan Senilai 30 M Masuk Sengketa Hukum
Muh Sugiono
30 January 2026
.
Armen Dedi, SH dari DPR & Partners selaku kuasa hukum penggunggat dalam konferensi pers di Kantor PT Pranaja 15, Jl. Palagan, Sariharjo, Sleman, Jumat 30 Januari 2026. (PM- Muh Sugiono)
Patmamedia.com (SLEMAN) — Dua perusahaan kontraktor, PT Karya Bumi Indah (KBI) dan PT Pranaja Satu Lima, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Yayasan TCKN terkait proyek pembangunan gedung pendidikan di kawasan Palagan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Gugatan telah terdaftar di PN Sleman dengan register perkara Nomor: 201/Pdt.G/2025/PN Smn.
"Jalur hukum kita tempuh setelah jalur mediasi tidak tercapai kesepakatan," ucap Kuasa Hukum Penggugat, Armen Dedi, SH dari DPR & Partners, dalam konferensi pers yang digelar Jumat (30/1/2026) di kantor PT Pranaja 15, Palagan, Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Sleman.
Armen Dedi menyatakan proyek pembangunan gedung lima lantai tersebut telah selesai 100 persen secara fisik dan dikerjakan sesuai gambar perencanaan. Namun hingga kini, para penggugat belum menerima pembayaran penuh atas hak-haknya.
“Nilai pekerjaan konstruksi oleh PT Karya Bumi Indah sebesar Rp25 miliar dan pekerjaan interior oleh PT Pranaja Satu Lima senilai Rp5 miliar. Total kontrak Rp30 miliar, di luar pekerjaan tambah-kurang sekitar Rp3 miliar,” ujar Armen Dedi.
Ia menjelaskan, dalam setiap termin pembayaran, pihak kontraktor dikenakan retensi sebesar 5 persen, dengan total nilai sekitar Rp1,5 miliar, yang sampai saat ini belum dikembalikan.
Selain itu, penggugat juga mempersoalkan adanya permintaan fee atau uang komitmen oleh pihak yang bertindak sebagai ownerrepresentative, dengan nilai sekitar 10 persen dari total nilai proyek.
“Permintaan tersebut tidak pernah diatur dalam kontrak dan kami nilai sebagai perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Meski bangunan telah rampung dan sebagian telah digunakan, Armen Dedi menyebutkan bahwa berita acara serah terima pekerjaan belum pernah dilakukan. Kondisi ini dinilai merugikan kontraktor, mengingat masih adanya kewajiban pembayaran kepada tenaga kerja dan pemasok material.
Dalam proses hukum yang berjalan di Pengadilan Negeri Sleman, para pihak sebelumnya telah menempuh tahap mediasi, namun tidak mencapai kesepakatan. Perkara kemudian berlanjut ke persidangan dan kini telah memasuki tahap pembuktian surat.
“Pada 28 Januari 2026 kami menyerahkan sekitar 70 alat bukti tertulis. Pada hari yang sama, kami juga mengajukan permohonan sita jaminan atas gedung yang menjadi objek sengketa,” kata Armen.
Permohonan sita jaminan tersebut diajukan untuk mencegah pengalihan atau pemanfaatan objek sengketa selama proses persidangan berlangsung, sekaligus menjamin pemenuhan hak para penggugat apabila gugatan dikabulkan majelis hakim.
Armen Dedi menambahkan, sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pada Rabu (4/2/2026) di Pengadilan Negeri Sleman dengan agenda lanjutan pembuktian.
Kuasa hukum berharap proses persidangan dapat berjalan objektif dan memberikan kepastian hukum, tidak hanya bagi para penggugat, tetapi juga bagi pekerja dan pihak lain yang terdampak akibat sengketa proyek tersebut.***