Platinum

Pasutri Curi HP untuk Beli Susu Anak, Ditangkap Kurang dari 10 Jam

Danang Dewo Subroto
03 June 2025
.
Pasutri Curi HP untuk Beli Susu Anak, Ditangkap Kurang dari 10 Jam

Pasangan pelaku si tengah para petugas saat ungkap kasus di Polresta Sleman. (PM- Danang DS)

Patmamedia.com (SLEMAN) -- Pasangan suami istri berinisial ES dan AWR ditangkap pihak kepolisian setelah kedapatan mencuri dua unit ponsel dari sepeda motor yang diparkir di Rumah Pemotongan Ayam (RPA) Jumeneng Lor, Sumberadi, Mlati, Sleman, pada Selasa pagi, 27 Mei 2025.

Kejadian bermula saat IW (36), warga setempat, memarkir sepeda motornya di lokasi RPA sekitar pukul 07.08 WIB untuk membeli daging ayam. Ia meninggalkan dua unit handphone di dalam dashboard motor. Dalam waktu hampir bersamaan, pasangan pelaku datang ke lokasi  pura-pura ingin membeli daging.

Saat korban hendak pulang, ia tersadar dua handphone-nya telah raib. Korban  segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mlati.

Kasus ini sempat viral di media sosial setelah akun Merapi Undercover mengunggah rekaman kejadian. Pihak Polresta Sleman yang melihat unggahan tersebut pada pukul 10.00 WIB langsung berkoordinasi dengan Polsek Mlati. Tim Reskrim bergerak cepat dan kurang dari 10 jam setelah kejadian, pelaku berhasil diamankan di tempat tinggal mereka di Kalurahan Margorejo, Tempel. Meski dalam KTP tertera alamat Magelang Tengah, pelaku diketahui berdomisili di Sleman.

Dalam konferensi pers, Kanit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Satriya Kurnia, mengungkapkan, motif pelaku karena alasan ekonomi. Kedua ponsel hasil curian dijual seharga Rp500.000  dan Rp100.000. Dari hasil penjualan digunakan untuk membeli susu bagi dua anak balita mereka.

"Pelaku laki-laki, ES, saat ini kami tahan. Sedangkan AWR, istrinya, tidak kami tahan atas pertimbangan kemanusiaan karena masih harus mengasuh dua anak balita," ujar Iptu Satriya.

Dari penyelidikan lebih lanjut, pasangan ini diketahui telah melakukan aksi serupa selama tiga bulan terakhir dengan modus yang sama.

Keduanya dijerat Pasal 362 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.°°°

Dilarang

Baca Juga