.
Bupati Sleman, Harda Kiswaya, menandatangani naskah komitmen bersama pengawasan ketat terhadap pertambangan illegal, Rabu (30/7), di Gedhong Pracimasono, Kompleks Kepatihan Yogyakarta. (PM-ist)
Patmamedia.com (SLEMAN) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah konkret untuk memperkuat tata kelola pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Daerah Istimewa Yogyakarta. Melalui penandatanganan komitmen bersama antara KPK dan seluruh Pemerintah Daerah di DIY, upaya pemberantasan korupsi dan pengawasan ketat terhadap pertambangan ilegal mulai digulirkan secara serius.
Kegiatan yang digelar di Gedhong Pracimasono, Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (30/7), dihadiri langsung Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X, para bupati se-DIY, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Penandatanganan tersebut menjadi simbol komitmen bersama dalam mendukung tata kelola pertambangan MBLB yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Ely Kusumastuti, menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam pengawasan pertambangan agar tidak menjadi sumber kerusakan lingkungan dan kerugian negara.
"Permasalahan pertambangan ini jika tidak dikelola dengan baik, tentu akan memberi dampak yang berat bagi masyarakat. Bahkan, sampai dengan berdampak pada pencemaran lingkungan," tegas Ely.
Ia juga mengungkapkan bahwa KPK telah mengidentifikasi adanya 12 titik pertambangan liar yang tersebar di beberapa wilayah DIY. Aktivitas ilegal ini dinilai merugikan keuangan negara dan menimbulkan kerusakan lingkungan yang tidak sebanding dengan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperoleh.
"Banyak kerusakan lingkungan yang diakibatkan pertambangan ilegal. Sedangkan PAD yang didapat tidak sepadan untuk membenahi kerusakan lingkungan akibat dari pertambangan ilegal tersebut," imbuhnya.
Sementara itu, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X menekankan pentingnya penataan sistem dalam pengelolaan pertambangan. Ia mencontohkan kebijakan yang diterapkan sejak 2010 di kawasan lereng Merapi, yang hanya memperbolehkan aktivitas tambang bagi masyarakat lokal.
"Kita sepakat pertambangan itu boleh. Untuk mendapatkan izinnya itu ada (prosedur). Semua ada perizinannya. Harapan saya Pemda harus menentukan yang boleh ditambang, batas-batasnya dan lokasinya dimana. Kalau sudah ditentukan baru bisa dikavling," jelas Sri Sultan.
Menurutnya, sistem kavling ini akan memungkinkan kelompok kecil di masyarakat mengelola pertambangan secara legal, sebagai sumber penghasilan tambahan, tanpa harus membuka jalan bagi korporasi besar.
Menanggapi ajakan tersebut, Bupati Sleman Harda Kiswaya menyatakan kesiapan penuh untuk mendukung implementasi tata kelola yang bersih dalam sektor pertambangan.
"Pada prinsipnya kami siap mendukung, membantu, dan siap berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi DIY maupun Pemerintah Pusat kaitan dengan pertambangan MBLB," ungkap Harda.
Isi dari komitmen bersama itu mencakup enam poin penting: mendukung tata kelola pertambangan bebas korupsi, penegakan hukum terhadap tambang ilegal, transparansi perizinan, penguatan koordinasi antarinstansi, pertambangan yang berwawasan lingkungan, serta pelaksanaan rencana aksi pembenahan tata kelola.
Dengan komitmen ini, diharapkan penambangan liar di DIY dapat ditekan dan sektor pertambangan bisa dikelola secara profesional, legal, dan berpihak kepada lingkungan serta masyarakat lokal. (atm)