Platinum

Pemkab Sleman Pastikan Anak Kurang Mampu Tetap Bisa Sekolah

Wijatma T S
20 October 2025
.
Pemkab Sleman Pastikan Anak Kurang Mampu Tetap Bisa Sekolah

Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Sleman, Ponidi S.Pd, (PM-Jatmo)

Patmamedia.com (SLEMAN) – Pemerintah Kabupaten Sleman memastikan anak-anak dari keluarga kurang mampu tetap bisa melanjutkan pendidikan tanpa terbebani biaya. Melalui Dinas Pendidikan, pemerintah menyalurkan program Beasiswa Pendidikan Dasar (Dikdas) bagi ribuan siswa SD, MI, dan SMP di Sleman.

Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Sleman, Ponidi S.Pd, mengatakan, program ini merupakan salah satu langkah nyata pemerintah daerah dalam menjaga agar tidak ada anak Sleman yang putus sekolah.

“Bantuan ini untuk meringankan biaya sekolah dan memotivasi siswa agar tetap semangat belajar. Anak-anak dari keluarga miskin juga punya hak yang sama untuk meraih cita-citanya,” ujarnya di Pendopo Ruumah Dinas Bupati, Senin (20/10).

Pada tahun 2025, Dinas Pendidikan Sleman mengalokasikan anggaran sebesar Rp3,02 miliar untuk membantu 4.000 siswa SMP dari keluarga miskin dan rentan miskin. Bantuan ini bersumber dari APBD Sleman dan dilaksanakan mulai Agustus hingga Desember 2025.

Sementara pada 2024, program serupa telah disalurkan kepada 9.413 siswa Sekolah Dasar (SD) dengan total dana Rp4,05 miliar, serta 1.023 siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) senilai Rp446,85 juta. Dengan demikian, total penerima bantuan tingkat SD/MI dan SMP di Sleman dalam dua tahun terakhir mencapai lebih dari 14 ribu siswa, dengan nilai keseluruhan sekitar Rp7,5 miliar.

Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan Sleman, Rira Meuthia, S.E., M.Pd., menjelaskan, program beasiswa ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menjamin hak pendidikan bagi seluruh warga negara.

“Kami ingin memastikan semua anak Sleman bisa tetap sekolah tanpa terbebani biaya. Jangan sampai mereka putus sekolah hanya karena tidak mampu membeli perlengkapan belajar,” kata Rira.

Bantuan diberikan sebesar Rp450.000 per siswa per tahun, sementara siswa kelas I SD menerima Rp225.000. Dana digunakan untuk kebutuhan pendidikan seperti seragam, buku, alat tulis, sepatu, tas, dan perlengkapan olahraga.

Rira menambahkan, penentuan penerima dilakukan dengan menyandingkan data Dapodik, SIPINTAR, dan data kemiskinan Dinas Sosial agar bantuan tepat sasaran.

“Kami juga mengutamakan siswa dari keluarga miskin yang belum mendapatkan Program Indonesia Pintar (PIP), supaya semua bisa terbantu,” jelasnya.

Program Beasiswa Pendidikan Dasar ini menjadi bagian dari kebijakan strategis Pemkab Sleman untuk memperluas akses pendidikan yang merata dan berkeadilan bagi semua lapisan masyarakat. (atm)

Dilarang

Baca Juga