Platinum

Pemkab Sleman Tolak Penggunaan Nama ‘Kaliurang’ untuk Merek Minuman Beralkohol

Wijatma T S
21 April 2025
.
Pemkab Sleman Tolak Penggunaan Nama ‘Kaliurang’  untuk Merek Minuman Beralkohol

Bupati Sleman Harda Kiswaya saat menunjukan foto minuman beralkohol dengan merk anggur merah Kaliurang, tertera salah satu nama outlet penjual minuman beralkohol. (PM-Wijatma TS)

Patmamedia.com (SLEMAN) — Pemerintah Kabupaten Sleman menolak tegas penggunaan nama "Kaliurang" sebagai merek dagang produk minuman beralkohol PT. Perindustrian Bapak Djenggot. Hal ini disampaikan Bupati Sleman, Harda Kiswaya, menyusul beredarnya minuman beralkohol yang dijual secara online.

Dalam keterangannya, Harda menyebut langkah ini sebagai bentuk keberatan Pemkab atas pengajuan merek “Anggur Merah Kaliurang” dan akan ditindaklanjuti melalui surat resmi kepada Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Pemerintah Kabupaten Sleman menyatakan sikap tegas untuk menolak penggunaan nama daerah kawasan administrasi pemerintahan Kaliurang digunakan sebagai merek produk minuman beralkohol,” ungkap Harda kepada awak media di Pendopo Parasamya, Senin (21/4/2025).

Harda menyampaikan, dasar penolakan Pemkab Sleman mencakup empat poin utama. Pertama, berdasarkan Keputusan Bupati Sleman Nomor 62.5 Tahun 2020 tentang Nama-Nama Padukuhan, Kaliurang merupakan wilayah administrasi resmi yang terdiri atas Padukuhan Kaliurang Barat dan Kaliurang Timur di Kalurahan Hargobinangun, Kapanewon Pakem.

Kedua, menurut Peraturan Daerah DIY Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah, kawasan Kaliurang merupakan warisan budaya yang ditetapkan sebagai destinasi wisata berbasis pendidikan, budaya, dan sejarah.

Ketiga, penolakan ini juga didukung masyarakat melalui surat terbuka dari Forum Masyarakat Kaliurang dan Sekitarnya (FORMAKS) tertanggal 20 April 2025. FORMAKS menilai penggunaan nama Kaliurang untuk produk minuman keras merendahkan martabat daerah dan menodai identitas lokal.

”Yang terakhir, penggunaan nama Kaliurang pada produk minuman beralkohol berpotensi merusak citra kawasan tersebut sebagai destinasi wisata keluarga, pelajar, dan wisata religi,” tegasnya.

Pemkab Sleman menegaskan upaya menjaga nama baik Kaliurang adalah bagian dari tanggung jawab bersama dalam melestarikan nilai budaya dan identitas daerah.

“Oleh karena itu, diharapkan pemerintah pusat dan pemangku kebijakan terkait dapat mempertimbangkan keberatan ini secara serius,” ppungkasnya.

Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman, Susmiarto, mengatakan surat keberatan sudah ditandatangani Bupati Sleman. Bahkan, dalam pertemuan langsung dengan Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, keberatan itu juga disampaikan secara lisan.

“Tadi sudah dicek, ternyata (permohonan merek) masih dalam tahap verifikasi. Jadi belum disetujui. Kami menyatakan keberatan karena nama Kaliurang merupakan nama permukiman, padukuhan,” jelas Susmiarto.***

Dilarang

Baca Juga