.
Bupati Sleman, Harda Kiswaya, menandatangani naskah kerja sama disaksikan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X, dan Kajati DIY I Gde Ngurah Sriada. (PM-ist)
Patmamedia.com (YOGYAKARTA) – Pemerintah Kabupaten Sleman menegaskan komitmennya mendukung reformasi hukum nasional dengan menandatangani kerja sama bersama Kejaksaan Tinggi DIY dalam rangka peningkatan sinergi pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Penandatanganan berlangsung di Gedhong Pracimosono, Kompleks Kepatihan, Jumat (19/12).
Kerja sama tersebut ditandatangani oleh Bupati Sleman Harda Kiswaya bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto, serta disaksikan langsung oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY I Gde Ngurah Sriada.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menekankan bahwa penegakan hukum tidak semata-mata berorientasi pada keadilan prosedural, tetapi juga harus mengupayakan pemulihan martabat manusia dan keteraturan sosial secara berkelanjutan.
Dalam konteks tersebut, penandatanganan nota kesepahaman pelaksanaan pidana kerja sosial dinilai sebagai langkah strategis negara dalam menghadirkan keadilan yang lebih manusiawi dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
“Transformasi ini sekaligus menandai pergeseran paradigma pemidanaan nasional dari orientasi retributif menuju pendekatan yang rehabilitatif, restoratif, dan reintegratif,” ujar Sri Sultan.
Sementara itu, Kajati DIY I Gde Ngurah Sriada menyampaikan, implementasi pidana kerja sosial tidak dapat berjalan optimal hanya oleh aparat penegak hukum. Diperlukan dukungan pemerintah daerah dan instansi terkait sebagai mitra strategis kejaksaan, terutama dalam penyediaan sarana, prasarana, dan ruang sosial bagi pelaksanaan kerja sosial.
“Melalui sinergi ini kita berharap implementasi pidana kerja sosial dapat menjadi contoh model nasional yang menunjukkan bahwa pembaharuan hukum dapat berjalan seiring dengan nilai kemanusiaan dan budaya lokal,” katanya.
I Gde Ngurah Sriada menegaskan, Kejati DIY berkomitmen mendukung penuh kebijakan ini melalui pembinaan teknis, pengawasan, serta koordinasi berkelanjutan dengan pemerintah daerah.
Bupati Sleman Harda Kiswaya menyambut baik kerja sama tersebut sebagai bagian dari upaya reformasi hukum di Kabupaten Sleman.
Menurut Harda, sinergi ini penting untuk menyongsong pemberlakuan KUHP Nasional tahun 2026, yang memperkenalkan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman penjara jangka pendek bagi pelaku tindak pidana ringan.
Pidana kerja sosial, lanjut Harda, berfokus pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial, di mana terpidana menjalani pekerjaan yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Saya berharap dengan kerja sama ini tujuan pembinaan hukum melalui pidana kerja sosial di Sleman dapat berhasil, berjalan lancar, dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat sekitar,” ujar Harda. (atm*)