.
Gambar hanya ilustrasi, bukan foto yang sebenarnya. (PM-Open AI)
Patmamedia.com (BANTUL) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bantul kembali menangkap dua pelaku penganiayaan terhadap seorang remaja berinisial IDS (16), warga Pandak, Bantul.
Keduanya diringkus saat bersembunyi di Tangerang, Banten, pada Sabtu (25/4/2026).
Kasi Humas Polres Bantul, Rita Hidayanto, mengungkapkan bahwa kedua pelaku yang diamankan yakni JMA alias J (23), warga Pakualaman, Yogyakarta, serta RAR alias B (19), seorang pelajar asal Bantul.
Kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Banyu Urip, Caturharjo, Pandak, Bantul.
Korban yang masih di bawah umur mengalami kekerasan yang diduga dilakukan secara bersama-sama oleh sejumlah pelaku.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kedua pelaku berhasil diamankan di tempat pelariannya di wilayah Tangerang,” jelas Rita.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Polres Bantul untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih memburu tiga pelaku lain yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hingga kini, total empat pelaku telah berhasil diamankan dalam kasus tersebut.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk segera menuntaskan kasus ini dan memastikan seluruh pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Satreskrim Polres Bantul terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya. Kami berkomitmen mengungkap kasus ini secara tuntas dan memproses para pelaku dengan seadil-adilnya,” tegasnya. (wag)
Editor: Wijatma TS