.
Ketua PWI DIY, Hudono, S.H. (Pm-ist)
Patmamedia.com (YOGYAKARTA) – Persatuan Wartawan Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (PWI DIY) menyatakan sikap terkait perkembangan aksi unjuk rasa di DIY yang belakangan dinilai mulai mengarah pada tindakan anarkis dan bernuansa kekerasan. PWI DIY menegaskan komitmennya untuk melindungi wartawan yang bertugas di lapangan.
Ketua PWI DIY Hudono SH dalam pernyataannya, Senin (1/9/2025), menegaskan pihaknya mengecam segala bentuk anarkisme yang dilakukan siapa pun, terlebih yang berdampak pada keselamatan jurnalis.
“Dalam menjalankan tugasnya, wartawan dilindungi oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang berlaku secara nasional dan mengikat semua pihak,” tegasnya.
PWI DIY juga meminta aparat kepolisian maupun pihak terkait untuk memastikan perlindungan dan keselamatan wartawan. Semua pihak, baik peserta unjuk rasa maupun aparat, diingatkan agar menghormati UU Pers dan tidak menghalangi kerja jurnalis.
“Siapapun yang menghambat atau melakukan kekerasan terhadap wartawan dapat dikenai ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers,” jelas Wakil Ketua Bidang Hukum dan Pembelaan Wartawan PWI DIY, Ainun Najib SS, SH.
Selain itu, PWI DIY menyerukan kepada seluruh wartawan untuk selalu menaati Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers, termasuk menggunakan identitas yang jelas saat meliput aksi unjuk rasa.
Untuk melindungi anggotanya, PWI DIY membuka layanan aduan bagi wartawan yang menjadi korban kekerasan saat meliput aksi.
Aduan bisa dilakukan langsung di kantor PWI DIY Jalan Gambiran No. 45 Pandeyan, Umbulharjo, Yogyakarta, atau dengan menghubungi Wakil Ketua Bidang Hukum dan Pembelaan Wartawan melalui nomor 087888824983.
“PWI DIY siap mendampingi wartawan yang mengalami kekerasan di lapangan. Kami juga mengimbau rekan-rekan jurnalis untuk selalu menjaga kesehatan dan keselamatan diri,” tambah Ainun Najib.
Pernyataan sikap ini ditegaskan sebagai bentuk komitmen PWI DIY dalam menjaga kebebasan pers sekaligus melindungi wartawan di lapangan. (*)