.
Petugas satuan khusus memeriksa mobil milik ESP di garasi kediamannya di Karangasem Gempol, Condongcatur. (Pm-ist)
Patmamedia.com (YOGYAKARTA) – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta menyita sejumlah barang mewah dari rumah tersangka ESP, mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sleman.
Penyitaan dilakukan saat penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bandwidth internet dan sewa colocation DRC dengan kerugian negara mencapai Rp3 miliar.
Penggeledahan berlangsung Jumat (26/9/2025), pukul 09.30 hingga 11.30 WIB di kediaman tersangka, Jalan Turi I No. 7, Karangasem Gempol, Condongcatur, Depok, Sleman.
Tim penyidik yang didampingi aparat pemerintah setempat menemukan dan menyita satu unit mobil Toyota Innova serta enam jam tangan berbagai merek.
“Penggeledahan ini dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bandwidth internet tahun 2022–2024 dan pengadaan sewa colocation DRC tahun 2023–2025 pada Dinas Kominfo Sleman,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, SH, dalam keterangan tertulisnya.
Sebelum penggeledahan, tim penyidik berkoordinasi dengan Ketua RT 017 dan aparat Kalurahan Condongcatur.
Saat tiba di lokasi, mereka bertemu dengan istri tersangka dan menunjukkan surat perintah penyidikan, surat perintah penggeledahan, serta penetapan izin dari Pengadilan Tipikor PN Yogyakarta.
ESP disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), 3, atau 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (atm)*