Platinum

Sidang Gugatan Ijazah Jokowi di PN Sleman: Penggugat Intervensi Bacakan Materi Gugatan

Wijatma T S
28 May 2025
.
Sidang Gugatan Ijazah Jokowi di PN Sleman: Penggugat Intervensi Bacakan Materi Gugatan

Andhika (kiri) usai membacakan materi gugatan intervensi. (PM-Wijatma TS)

Patmamedia.com (SLEMAN) — Pengadilan Negeri (PN) Sleman kembali menggelar sidang lanjutan gugatan perdata terkait keaslian ijazah Presiden Joko Widodo.  

Sidang kali ini diwarnai dengan pembacaan materi gugatan oleh penggugat intervensi, Andhika Dian Prasetyo, yang mewakili Muhammad Taufiq, penggugat dalam perkara serupa di PN Surakarta. 

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Cahyono, Andhika menyampaikan bahwa pihaknya memiliki kepentingan hukum yang sama dengan penggugat utama, Komardin, yaitu untuk membuktikan keaslian ijazah sarjana Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM).  

Andhika menekankan bahwa upaya intervensi ini bertujuan untuk melengkapi gugatan yang diajukan Komardin di PN Sleman.  

Dalam materi gugatan yang dibacakan, Andhika menggugat delapan pihak tergugat dari UGM, termasuk Rektor, para Wakil Rektor, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan, dan Kasmudjo, yang disebut sebagai dosen pembimbing Jokowi semasa kuliah.  

Andhika menyatakan bahwa ada ketidaksesuaian informasi mengenai peran Kasmudjo, apakah sebagai pembimbing skripsi atau pembimbing akademik, yang perlu diklarifikasi dalam persidangan.  

Menanggapi permohonan intervensi tersebut, kuasa hukum UGM, Ariyanto, menyatakan akan memberikan tanggapan secara tertulis pada sidang selanjutnya.  

Majelis hakim kemudian memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Selasa, 3 Juni 2025, dengan agenda mendengarkan tanggapan dari para pihak terhadap permohonan intervensi yang diajukan. 

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menyatakan bahwa ijazah Jokowi adalah asli setelah melakukan verifikasi terhadap dokumen dan data akademik yang ada.  Namun, Andhika mengkritisi pernyataan tersebut, menyatakan bahwa Bareskrim telah melampaui kewenangannya dan bahwa keaslian ijazah seharusnya diputuskan oleh pengadilan.  

Proses hukum di PN Sleman ini terus menjadi sorotan publik, dengan berbagai pihak menantikan hasil persidangan yang akan menentukan keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo.(atm)

Dilarang

Baca Juga