Terjerat Pinjol, Mahasiswa di Sleman Habisi Driver Ojol saat Merampok di Jalan Sepi
Danang Dewo Subroto
13 June 2025
.
Tersangka pelaku perampokan dan penusukan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. (PM-Danang DS)
Patmamedia.com (Sleman) – Seorang mahasiswa berinisial BPU (27), warga Kalasan, diringkus polisi usai melakukan perampokan disertai penusukan terhadap driver ojek online di jalan sunyi wilayah Tamanmartani, Kalasan, Sleman. Aksi kejahatan yang akhirnya berujung mautitu dilakukan karena pelaku merasa bingung terjerat pinjaman online (pinjol).
Peristiwa terjadi pada Selasa dini hari, 3 Juni 2025, sekitar pukul 03.30 WIB. Pelaku memesan layanan ojek online dengan titik jemput di Proliman, Kalasan. Korban, AD (41), karyawan swasta asal Kalasan, menerima pesanan dan mengantar pelaku ke arah Purwomartani.
Saat melewati jalan sepi di Dusun Tawang, Tamanmartani, pelaku melancarkan serangan. Dari kursi penumpang, ia menyekap korban dan menusuknya berkali-kali menggunakan pisau dapur dan cutter yang telah dipersiapkan.
"Korban diserang dari belakang dengan alat tajam hingga mengalami luka serius," ungkap Kapolsek Kalasan, AKP Mujiyanto, S.Sos, dalam rilis yang digelar Kamis (13/6/2025).
Korban sempat melawan dan mempertahankan barang bawaannya, namun tak berdaya. Usai merampas ponsel korban, pelaku melarikan diri dan meninggalkan korban dalam kondisi kritis. Petugas yang kemudian tiba di lokasi kejadian, langsung melarikan korban ke RS Bhayangkara dan dirujuk ke RSUP Dr. Sardjito. Namun setelah selama sepekan menjalani perawatan, driver ojol yang malang itu akhirnya meninggal dunia pada 9 Juni 2025.
Polisi mengamankan barang bukti berupa pisau, cutter, dan ponsel milik korban. Pelaku dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
AKP Mujiyanto mengingatkan masyarakat, khususnya anak muda, untuk mewaspadai jeratan pinjaman online ilegal. "Jangan jadikan tekanan ekonomi sebagai alasan untuk melakukan tindak kriminal. Ada jalan keluar yang lebih bijak dan bertanggung jawab secara hukum," ujarnya.***