Platinum

Tiga Bulan Pemutihan Pajak DIY, Warga Serbu Layanan ‘Si Jelita’ Samsat Sleman

Wijatma T S
05 August 2025
.
Tiga Bulan Pemutihan Pajak DIY, Warga Serbu Layanan ‘Si Jelita’ Samsat Sleman

Kepala KPPD DIY di Kabupaten Sleman, E. Rully Marsianti (tengah), melakukan monitoring di Kalurahan Condongcatur, Selasa (5/8), dan membagikan brosur kepada masyarakat. (PM-Jatmo)

Patmamedia.com (SLEMAN) – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digulirkan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sejak awal Agustus 2025 mendapat sambutan positif dari masyarakat. Warga pun berbondong-bondong memanfaatkan layanan Samsat Keliling dan “Si Jelita” (Sistem Jemput Lima Tahunan) untuk menuntaskan kewajiban pajaknya.

Program yang berlangsung selama tiga bulan, mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025 ini digelar dalam rangka memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia sekaligus 13 tahun diberlakukannya Undang-Undang Keistimewaan DIY. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 274 Tahun 2025.

Kepala KPPD DIY di Kabupaten Sleman, E. Rully Marsianti, SH, M.Ec.Dev., saat monitoring layanan Si Jelita di Kalurahan Condongcatur, Selasa (5/8), menyampaikan program ini membebaskan denda keterlambatan atas sejumlah kewajiban pajak kendaraan bermotor.

“Bebas denda ini berlaku untuk Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya dengan periode pembayaran mulai 1 Agustus - 31 Oktober 2025. Jadi monggo masyarakat untuk mempergunakan program ini dengan sebaik-baiknya. Jangan lewatkan kesempatan yang baik ini,” jelasnya sambil menyosialisasikan program kepada warga.

Selain bebas denda, pemerintah juga memberikan insentif berupa cashback bagi warga yang membayar pajak secara digital melalui aplikasi BPD DIY Mobile.

“Cashback maksimal Rp 50.000 dapat diperoleh melalui aplikasi BPD DIY Mobile, sementara cashback maksimal Rp 20.000 diberikan untuk pembayaran menggunakan QRIS BPD DIY Mobile, masing-masing dengan kuota 500 transaksi,” lanjut Rully. 

Pembayaran pajak, tambah Rully, juga dapat dilakukan melalui SIGNAL, Gotagihan, Tokopedia, Indomaret, dan platform digital lainnya.

Dalam mendekatkan layanan ke masyarakat, Samsat Sleman menghadirkan armada Samsat Keliling di sejumlah lokasi. Bus layanan hadir setiap Senin di Pasar Potrojayan Madurejo Prambanan, Selasa di Kalurahan Condongcatur, Rabu di Pasar Jangkang Ngemplak, Kamis di Halaman Kapanewon Gamping, dan setiap Minggu pertama di Stadion Maguwoharjo.

Khusus layanan Si Jelita, masyarakat dapat melakukan pengesahan pajak lima tahunan dengan membawa kendaraan dan kelengkapan dokumen seperti BPKB, STNK, dan KTP asli. Layanan ini tersedia setiap Selasa pertama di Kalurahan Condongcatur atau berdasarkan permintaan warga di lokasi lain.

Antusiasme masyarakat pun terlihat tinggi. Dalam layanan Si Jelita pada 5 Agustus 2025 di Condongcatur, tercatat 38 kendaraan melakukan perpanjangan pajak lima tahunan dan 133 wajib pajak melakukan pembayaran pajak tahunan.

“Warga masyarakat sangat antusias memanfaatkan layanan ini untuk pembayaran pajak tahunan dan lima tahunan. Terima kasih kepada masyarakat yang telah memastikan kendaraan mereka tetap sah dan tertib administrasi,” pungkas Rully. (atm)

Dilarang

Baca Juga