.
Patmamedia.com (JAKARTA) – Wacana kenaikan usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi 70 tahun kembali mencuat dan menjadi sorotan publik.
Usulan ini muncul dari kalangan legislatif dan akademisi, yang menilai banyak ASN senior masih produktif dan memiliki kontribusi besar di usia lanjut.
Anggota Komisi II DPR RI, H. Anwar Iskandar, menyatakan bahwa kenaikan usia pensiun dapat menjadi solusi atas kekosongan tenaga ahli di sektor strategis.
“Banyak ASN yang masih aktif, cerdas, dan sangat berpengalaman di usia 60-an. Negara bisa memanfaatkan itu dengan memberi perpanjangan masa kerja secara selektif,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat, Senin (26/5).
Wacana ini juga didukung oleh Guru Besar Ilmu Administrasi Negara Universitas Indonesia, Prof. Dr. Endang Kartowinoto.
Ia menilai, “Usia biologis masyarakat Indonesia meningkat. Kalau ASN tetap sehat dan performanya baik, seharusnya usia bukan jadi hambatan.”
Namun, tidak semua pihak sepakat. Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto, mengingatkan agar usulan ini dikaji dengan matang.
“Kita tidak boleh abai terhadap prinsip meritokrasi. Perlu ada mekanisme evaluasi ketat jika memang ada perpanjangan usia pensiun,” ujarnya.
Penolakan lebih keras datang dari kalangan akademisi muda. Dosen FISIP Universitas Gadjah Mada, Dr. Rina Mulyani, mengatakan bahwa kebijakan ini berpotensi menghambat regenerasi.
“ASN muda butuh ruang dan jenjang karier. Jika usia pensiun diperpanjang terlalu lama, akan terjadi stagnasi dalam birokrasi,” katanya.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas, mengatakan pemerintah belum mengambil keputusan.
“Kami masih mengkaji usulan tersebut, termasuk dari sisi anggaran, beban pensiun, dan efektivitas organisasi,” jelasnya saat ditemui usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan.
Saat ini, usia pensiun ASN bervariasi tergantung jabatan. Untuk jabatan administrasi dan fungsional umum, batas pensiun adalah 58 tahun. Untuk jabatan fungsional tertentu, bisa sampai 60 atau 65 tahun.
Jika usulan ini disetujui, akan diperlukan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.(*)